Per-BWI Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah
DETAIL SUMBER HUKUM
1.576Jenis Sumber Hukum
: Dokumen Lainnya
Nama
: Per-BWI Nomor 3 Tahun 2008
Tentang
: Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah
Nomor
: 3
Tahun
: 2008
Tanggal Penetapan
: 18-11-2008
Pejabat yang Menetapkan
: Tholhah Hasan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
: Badan Wakaf Indonesia
Status
:
Berlaku
Sumber hukum terbaru
|
Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 Tentang Kepala Kantor Urusan Agama Berlaku
Tentang Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 Tentang Kepala Kantor Urusan Agama
|
|
|
KMA 1644 Tahun 2025 Berlaku
Tentang Kepala KUA
|
|
|
KEPDIRJEN Bimas Islam 985 Tahun 2025 Berlaku
Tentang Layanan Tanpa Batas dan Layanan Bergerak pada KUA
|
|
|
KEPDIRJEN Bimas Islam 980 Tahun 2025 Berlaku
Tentang Jenis Layanan pada KUA
|
|
|
KEPDIRJEN Bimas Islam 969 tahun 2025 Berlaku
Tentang Wilayah Kerja dan Kodefikasi KUA
|
Sumber hukum paling dicari
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pencatatan Pernikahan
|
|
|
Kepdirjen 637 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
|
|
|
KMA 388 Tahun 2024 Berlaku
Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk
|
|
|
Kepdirjen Nomor 473 Tahun 2020 Berlaku
Tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan
|
|
|
Kepdirjen Nomor 802 (DJII-802 Tahun 2014) Berlaku
Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid
|